AD/ART KARANG TARUNA
AD/ART Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal
27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H.
Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai
dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup
bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat
dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan
pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat
bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan
Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial
setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan
keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya,
(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda
dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan
sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim
stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45
tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik
dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan
aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat setemapat.
(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi
antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah
dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi
syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,
pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi
berikut :
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang
terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana
organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala
Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat
setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya
Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi
dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan
dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur
setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah
sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang
kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan
Prundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari
pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi
berikut :
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama
(networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan
advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi
dan citra organisasi.
(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar
Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif
secara fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan
kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka
diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman
pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah
peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam
rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang
Taruna, diatur sebagai berikut :
1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup
Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen
Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat
dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina
Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk
disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di
Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota
Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya
serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai
dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih
kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan
atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan
Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah
:
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk
pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan
setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup
Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi
setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi
Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina
Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik
Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud
pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang
terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat
2). Pembina Fungsional :
a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang
kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas
Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang
terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang
terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di
wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis
Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di
masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai
kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai
dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah
beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai
dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari
kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme
pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya
untuk itu;
(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan
harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang
Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang
bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi
identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri
Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam
Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat
menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar
Karang Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini,
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor
11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.